PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Dalam upaya pencegahan Covid-19 dan pengetatan PPKM darurat yang terus dilakukan Satgas Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahya sesuai dengan instruksi gubernur kalteng.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggelar patroli malam hari yang dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum bersama para PJU Polda Kalimantan Tengah didampingi unsur Forkopimda.

Emi abriyani mengungkapkan, patroli tersebut dilakukan guna meneribkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya, Sabtu (11/7/2021) yang dimulai pukul 19.00 WIB.

“Patroli dilakukan oleh empat regu gabungan dari tiap instansi yang terlibat dan satu regu Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, dengan sasaran tempat usaha kuliner, kafe, lapak jalanan, perbelanjaan dan hiburan malam,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur dan Walikota tersebut, tempat-tempat usaha maupun hiburan umum di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diwajibkan untuk berhenti beroperasional pada pukul 20.00 WIB, yang akan dilakukan penertiban apabila melanggarnya.

“Rute patroli mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Kinibalu, Sundoro, Kerinci, Sangga Buana, Beliang, Bukit Keminting, B. Koetin, Hendrik Timang, Damang Salilah, Pangeran Samudera, Samratulangi hingga Sisingamangaraja,” pungkas Emi.