KOBAR, lintasberita1.com – Karena merasa hidup seperti dijajah, ratusan warga Pangkut akhirnya berkumpul di Aula Kecamatan Arut Utara (Arutara) Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, guna menyampaikan tuntutannya kepada PT Astra Agro Lestari, tbk, Kamis (16/1/2020).
Dua tuntutan itu disampaikan oleh koordinator aksi, Ahmad Naini dihadapan lima anggota DPRD Kobar dan unsur Muspika. Kedua tuntutan tersebut yakni, masyarakat Pangkut menuntut akan menarik kembali lahan seluas 5 kilometer persegi atau setara dengan 2.500 hektar yang merupakan lahan perkebunan masyarakat jangka panjang.
Tuntutan kedua, HGU yang overlap dari ijin yang dimiliki PT Astra seluas 4000 hektar berkembang menjadi 8000 hektar sisanya harus dikembalikan kepada masyarakat.
“Patok tapal batas pada tahun 1997 sudah kami temukan. Kali ini warga Pangkut tidak mau dibodohi oleh perusahaan lagi,” jelas Naini.
Lebih lanjut Naini memaparkan jika pihak perusahaan selama ini sudah memperlakukan warga Kelurahan Pangkut yang merupakan penduduk pribumi dengan semena-mena. Bahkan, imbuhnya, saat ini warga Pangkut merasa jiwanya terancam serta terjajah oleh bangsanya sendiri.
“Sekarang ada persoalan sedikit dengan warga langsung ditangkap oleh pihak keamanan pabrik. Padahal pihak keamanan tersebut sebenarnya milik rakyat bukan milik perusahaan,” tuturnya.

