PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Publikasi SOP Pengelolaan Kawasan Konservasi di Balai Desa Keraya, Jumat (18/062021).

Kegiatan publikasi itu dihadiri 40 (empat puluh) peserta dari 5 (lima) Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) / Kelompok Penggerak Konservasi (KOMPAK) yang berada di Kecamatan Kumai.

Publikasi ini terkait penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kawasan Konservasi dalam yang telah disusun guna menyediakan protokol/sistem aturan kepada pengelola dalam melakukan kegiatan dan monitoring di Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, serta perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam rangka mendukung efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan perlu fasilitasi kegiatan tindak lanjut, yaitu kegiatan Pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan.

Terdapat 3 (tiga) hal utama yang menjadi target konservasi sumberrdaya ikan dan sumberdaya perairan yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan dengan tujuan menjamin keberadaan dan keseimbangan sumber daya ikan dan ekosistemnya di dalam suatu kawasan tertentu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2019 Tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, serta perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Tengah, luas keseluruhan 61.362,24 ha.