Adapun yang menjadi tuntutan dalam aksi damai tersebut, adalah:

  1. Menuntut PT. SMG merealisasikan Program Plasma 20% di dalam HGU, dan meminta areal kebun yqng masuk didalam Wilayah Desa Laman baru diberikan kepada Masyarakat;
  2. Menuntut ganti rugi lahan 181 hektar ada didesa Laman baru, dan penyelesaian ganti rugi lahan 460 hektar milik H Suriansyah diwilayah desa Ajang; dan
  3. Relokasi kebun yang berdekatan dengan sungai sumber mata air masyarakat.

“Masyarakat disetiap desa menyampaikan apabila dalam waktu 7 hari tidak ada hasil baik maka warga menyatakan akan melakukan penutupan akses PT. SMG,” pungkas Wendy. www.lintasberita1.com, #TIM#