Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Jarimu jeruji besimu, mungkin kalimat itu lebih tepat disandangkan bagi siapa saja yang tidak berhati-hati dalam menulis postingan di media sosial. Seperti yang terjadi pada akun @Moeslem ia posting tulisan di beranda facebook (fb) pribadinya dengan judul “Banser Mengepung Kantor PDIP” pada hari Senin, 28 Juni 2020 pukul 13.03 WIB.

Narasi dalam postingan tersebut seolah-olah ada perseteruan antara Banser dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sehingga dalam kalimat yang ditulis itu lebih bertujuan pada adu domba serta ingin menjatuhkan nama besar Banser NU ini. Postingan ini sudah mendapatkan tanggapan nitizen sebanyak 30, komentar 20 dan sudah dibagikan sebanyak 2 kali.

Dalam penelusuran tim cyber Ansor, akun @Moeslem ini terafiliasi pada salah satu kelompok yang sering menyalahkan orang lain. Kelompok yang sudah dibubarkan oleh pemerintah tersebut ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu di antaranya terlihat kegemarannya posting maupun membagikan narasi-narasi yang dibangun oleh orang-orang dari kelompok HTI atau sejenisnya.

Menyikapi hal ini, Ketua PC Ansor Korawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, M.Abdul Malik bersama Kasatkorcab Banser, Jaty Suminto juga jajaran lainnya sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena postingan tersebut dianggap sudah keterlaluan dan jelas mendiskreditkan Banser serta sudah masuk pelanggaran hukum yang tertuang dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016.