Sementara dari pengembangan penangkapan S (34) dan EY (34) berhasil diamankan IE (23) orang yang memberikan barang kepada MF (20) pertama kali dengan BB paket sabu seberat 2,80 gram.

S (34) dan EY (34) merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ancaman kurungan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara MF (20) dan IE (23) menyimpan barang dikenakan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

“Sampai saat ini merupakan jumlah yang terbesar oleh Polres Mura dengan berat kurang lebih 54,68 gram,” demikian tutup Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H

www.lintasberita1.com #Resty#