Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H dan keempat orang tersangka di depan awak media dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Murung Raya, Jumat (15/01/2021) siang.

MURUNG RAYA, lintasberita1.com – Satresnarkoba P olres Murung Raya Polda Kalteng berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 54,68 gram dari empat orang tersangka hasil penangkapan di Jl. Kolonel Untung Surapati Gang GSJA Shallom Kota Puruk Cahu pada tanggal 4 dan 5 Januari 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H di depan awak media dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Murung Raya, Jumat (15/01/2021) siang.

Berdasarkan keterangan dari pada tersangka, kata Kapolres, asal barang haram tersebut dari Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dan salah satu tersangka yang berhasil diringkus berasal dari Muara Teweh.

Kapolres menerangkan, awalnya tanggal 4 Januari 2021 lalu Satresnarkoba Polres Murung Raya meringkus MF (20) dengan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,73 gram dan sepeda motor Scopy. Dari penangkapan MF (20) dilakukan pengembang dan berhasil meringkus
S (34) dan EY (34).

“Kedua tersangka diringkus hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF (20) di Jl. Kolonel Untung Surapati Kelurahan Beriwit. Dari mereka berhasil diringkus 1 ( satu) paket sabu dan tas berisikan 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat total 50, 68 gram,” terang Kapolres Murung Raya.

Sementara dari pengembangan penangkapan S (34) dan EY (34) berhasil diamankan IE (23) orang yang memberikan barang kepada MF (20) pertama kali dengan BB paket sabu seberat 2,80 gram.

S (34) dan EY (34) merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ancaman kurungan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara MF (20) dan IE (23) menyimpan barang dikenakan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

“Sampai saat ini merupakan jumlah yang terbesar oleh Polres Mura dengan berat kurang lebih 54,68 gram,” demikian tutup Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H

www.lintasberita1.com #Resty#