Kapolda juga menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan. “Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda juga menyampaikan dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkotika ini sama saja menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari Narkotika seberar 70 persen.
Perlu diketahui, Pasal dan ancaman hukum yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar.
www.lintasberita1.com #RISMAN#
[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]

