“Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Katingan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek.

Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda No 16 tahun 2011 tentang Peredaran Retribusi Minuman Beralkohol. www.lintasberita1.com, #TIM#

Sumber: tribratanews.kalteng.polri.go.id