
PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal, Kapolsek Katingan Hilir bersama dengan Kanit Sabhara dan 3 personil lainnya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Polsek Katingan Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjual minuman keras tanpa izin di Desa Hampalit.
Kemudian Kanit Sabhara Polsek Katingan Hilir Bripka Karuhei terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi dan melaporkannya kepada Kapolsek.
”Setelah dipastikan bahwa info tersebut benar, Kapolsek langsung memerintahkan saya bersama 3 rekan lainnya untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan kami berhasil menangkap basah terlapor yang menjual minuman keras tanpa izin sah”, tutur Bripka Karuhei.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H kepada awak media membenarkan bahwa saat ini telah diamankan seorang laki – laki berinisial KD (36) yang tertangkap tangan menjual minuman keras golongan B tanpa izin.
Di tempat kejadian perkara ditemukan minuman keras golongan B jenis anggur putih sebanyak 4 (empat) botol, anggur malaga cap orang tua sebanyak 2 (dua) botol dan arak putih / miras tradisional 10 (sepuluh) botol.

