Kemudian untuk Raperda tentang Jamkesda, dimaksudkan guna menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat.

Selanjutnya Raperda tentang Izin sarang burung walet pada dasarnya adalah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan tentang izin usaha itu sendiri.

“Terakhir, Raperda tentang ketahanan pangan, tidak lain guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, pengendalian tingkat inflasi yang bersumber dari komoditi pangan,” pungkas Basirun. www.lintasberita1.com, #PERDI#