PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – DPRD Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Paripurna kali ini merupakan agenda pembacaan pidato Wali Kota Palangka Raya terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.
“Ada empat Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, saat memimpin paripurna secara virtual tersebut, di ruang rapat DPRD Palangka Raya.
Empat raperda tersebut yakni, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemadam Kebakaran. Selanjutnya raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
Kemudian raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin usaha sarang burung walet, dan raperda tentang ketahanan pangan. Kedua Raperda ini diprakarsai oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).
Ada beberapa hal yang menjadi alasan penting dari pemko mengapa keempat raperda tersebut diajukan.
Pertama, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dimana merupakan salah satu urusan wajib pemerintah bersama masyarakat dalam pencegahannya karena dapat berdampak pada keselamatan jiwa maupun harta benda.
Kemudian untuk Raperda tentang Jamkesda, dimaksudkan guna menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat.
Selanjutnya Raperda tentang Izin sarang burung walet pada dasarnya adalah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan tentang izin usaha itu sendiri.
“Terakhir, Raperda tentang ketahanan pangan, tidak lain guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, pengendalian tingkat inflasi yang bersumber dari komoditi pangan,” pungkas Basirun. www.lintasberita1.com, #PERDI#

