Ia mengupkapkan bahwa ada kendala dalam realisasi tersebut dikarenakan di daerah tersebut tidak ada APL, untuk itu perusahaan telah berkoordinasi dengan kementerian kehutanan untuk mengubah status HP menajadi APL.

Sehingga dari hasil rapat koordinasi penyelesaian antara masyarakat dengan PT.SMG tersebut Pihak Pemda telah menyurati kepada Kementerian BKPM guna menjadi mediator dalam rapat oleh Kementerian terkait yang direncanakan minggu depan serta akan diikuti oleh unsur Forkopimda Sukamara. Namun Pemda memberikan batas kepada perusahaan untuk segera ke Perusahaan pusat di Jakarta guna segera merealisasikan plasma 20%, apabila pihak perusahaan segera memberikan kepastian terkait realisasi plasma maka rapat dengan BKPM tidak jadi dilaksanakan. Dalam menunggu proses tersebut pihak masyarakat tetap menjaga kekondusifan dengan tidak akan membuat aksi ataupun gerakan kepada pihak perusahaan.

www.lintasberita1.com *#TIM#*