PANGKALAN BUN. lintasberita1.com – Belum adanya titik terang terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang dengan PT. Sumber Mahardhika Graha (SMG) yang sudah terjadi sejak 2011 hingga berlarut sampai tahun 2021.
Buntuk dari ketidak jelasan tersebut sehingga dilaksanakannya rapat koordinasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan tersebut yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Jln. Tjilik Riwut Km.7 Kecamatan Sukamara. Rabu (27/01/2021).
Dalam Rapat Koordinasi penyelesaian lahan sengketa tersebut dipimpin oleh wakil bupati H. Ahmadi yang juga selaku ketua DAD Sukamara dan juga di hadiri oleh Kapolres Sukamara, Pabung Kodim 1014/pbun, Ketua DPRD Kab Sukamara serta Kejari Sukamara.
Dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tersebut, H Ahmadi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah terbaru yaitu pada 27/12/20 telah melayangkan surat kepada BKPM dengan total ada 14 kali pemda maupun pemrov melakukan rapat untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Lebih lanjut, Adapun untuk PT. SMG tercatat telah mendapat HGU Sejak (2/08/17) dengan luas total 17.667.49 Ha dan untuk Kab sukamara sendiri seluas 7.292.15 Ha. Sehingga PT. SMG diwajibkan memberikan Plasma kepada masyarakat sebesar 20%.
Sementara itu Dwi nugroho (Plt. GM PT. SMG), mengatakan bahwa pihaknya mengakui bahwa masih terdapat sebanyak 750 Ha yang belum terealisasi plasma, diantara di Ds. Ajang dan Laman Baru.


