“Kebijakan kelonggaran ini harus disambut positif oleh masyarakat maupun semua dunia usaha. Sebab instruksi dari pusat telah sesuai dengan kajian dari daerah,”jelas Sigit.
Dia juga menyebutkan, kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait PPKM level 4 saat ini, pastinya sudah dikaji secara komprehensif. Dikarenakan kebijakann tersebut sudah memperhatikan seluruh aspek di dalam kehidupan.
“Keputusan ini sudah dengan pertimbangan seluruh aspek, baik ekonomi, kesehatan, dan lain sebagainya. Tinggal dukungan masyarakat untuk menaati aturan tersebut,”pungkas politikus PDI Perjuangan ini. (tim)
Halaman

