PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com, – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya resmi diberlakukan, hingga 6 Sepetember 2021 mendatang. Untuk itu, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar upaya menekan Covid-19 ini dapat berjalan maksimal.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto terkait pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya. Dengan dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat maka PPKM yang bertujuan menekan Covid-19 ini juga akan memberikan hasil maksimal.
“Penerapan kebijakan ini harus didukung maksimal. semua elemen masyarakat, sehingga didapat hasil dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Sigit, Senin (30/8/2021).
Dia juga mengatakan, meski pembatasan diberlakukan, namun kelonggaran atau relaksasi tetap diberikan oleh pemerintah. Ketentuan itu dapat dilihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4.
Dalam pemberlakuan tersebut katanya, sejumlah aktifitas diberi kelonggaran. Salah satunya, pemberlakuan aktifitas restoran, rumah makan, kafe, baik dengan skala kecil, sedang, maupun besar yang dapat beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja.
Sigit juga mengatakan, bila dibandingkan dengan edaran sebelumnya, ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan dalam aturan PPKM Level 4 yang baru ini.

