Hal ini adalah satu akibat karena ketidak mengertinya terhadap adat dan budaya dayak karena sering ditinggalkannya atas kearifan lokal itu sendiri. Hinting Pali, lanjut Prada, Mahinting atau Tarinting adalah upacara agama Hindu Kaharingan yang sudah turun temurun dilakukan oleh masyarakat Suku Dayak.
Pemasangan Hinting Pali di antaranya apabila ada kematian di tempat tersebut akibat Dondang atau Jebakan Babi. Jadi ritual ini jelas ada sebab akibat yang memang harus dilaksanalan ritual karena memang masuk pada hukum adat Suku Dayak Agama Kaharingan.
Dalam rilisnya Prada juga menyinggung tentang ritual adat ini kerap kali digunakan oleh oknum atau kelompok tertentu untuk keuntungan pribadinya.
Video pemaparan yang berdurasi lima menit, 45 detik itu menyimpulkan bahwa ritual adat Suku Dayak Agama Hindu Kaharingan adalah murni untuk kegiatan yang bersifat adat dan budaya serta aturan yang masuk di dalamnya.
“Jadi tidak ada hubungannya ritual pemasangan Hinting Pali atau Mahinting atau Tarinting itu untuk menutup jalan, memblokir area perusahaan untuk meminta ganti rugi atau memasang hinting untuk menyelesaikan sengketa lahan. Tidak ada sama sekali,” tegas Prada.
Dikatakannya, jika hal itu dilakukan maka jelas merupakan penistaan terhadap Agama Hindu Kaharingan. (WS – LB1)

