
Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Ketua Majlis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kota Palanga Raya yang sekaligus Ketua Lembaga Pengembangan Tandak Intan, Prada L KDR, M.Ag, M.Si menekankan agar masyarakat Suku Dayak tidak salah langkah dalam menjalankan ritual adat. Apalagi hal itu dipergunakan untuk menutup jalan, blokir area perusahaan dan lainnya guna kepentingan individu atau kelompoknya.
Prada menjelaskan, Hinting Pali atau Mahinting adalah satu upaya yang dianggap bisa menjadi sarana efektiv dalam menuntaskan persoalan sengketa adat. Namun kadang-kadang hal ini juga digunakan secara brutal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan dalih untuk mempertahankan hukum adat dayak namun justru digunakan kepentingan individu atau kelompok-kelompoknya.
“Hinting Pali seolah-olah menjadi jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan masalah tanpa mau memikirkan akibat langsung maupun berakibat tak langsung atas pemasangan Hinting Pali tersebut,”ucap Prada dalam video rilisnya, Kamis (15/10/2020).
Paradigma ini, sambung Prada, harus dihentikan karena hal itu melecehkan adat dayak itu sendiri. Dewan Kepala Adat, Damang adat, Mantir-mantir adat sebagai ujung tombang penegakan hukum adat harus dapat membedakan antara adat dan ritual adat yang merupakan ajaran yang dianut oleh masyarakat adat Dayak dalam hal ini yang beragama Hindu Kaharingan.

