Penyelesaian perkara melalui jalur adat lebih kepada perdamaian dan sanksi sosial, tergantung dari permasalahan yang tejadi di masyarakat.

Dalam hal ini Para Pemangku Adat juga akan membuat penilaian apakah gugatan tersebut dapat diproses secara Hukum adat atau menjadi ranah Hukum Positif.

Misalnya, terdapat suatu sengketa yang Produk hukum lahir dari Hukum Positif hal ini jelas perlu suatu Pembuktian secara Hukum melalui Hukum Positif agar dapat diketahui siapa pihak yang berhak atas suatu obyek sengketa, lain halnya apabila salah satu produk hukum diterbitkan oleh Damang Kepala Adat maka jelas proses melalui Peradilan Adat

Ulasan ini sesuai Perda No 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan adat Dayak Propinsi Kalimantan Tengah adalah dasar hukum bagi Para Pemangku Adat dan Lembaga Adat. (WS – LB1)