
Kotawaringin Barat,lintasberita1.com –
Hukum adat merupakan seperangkat kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku, dimana yang melanggar menerima sebuah sangsi sesuai kesepakatan. Hukum adat sering ditemui dalam kehidupan sosial seperti di Indonesia dan beberapa negara Asia.
Sumber hukumnya biasanya tidak tertulis namun tetap berkembang dan dipertahankan oleh masyarakat atas kesadaran manusianya. Karena itu hukum adat ini bersifat responsif dan elastis.
Berbeda dengan Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.
Keberadaan Hukum Adat memiliki arti penting bagi masyarakat Adat di wilayah Hukum Adatnya. Seperti halnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah terdapat tiga wilayah Hukum Adat yang berlokasi di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Utara, disebut sebagai wilayah Hukum Adat dikarenakan terdapat historis dan masih berlakunya kearifan lokal masyarakat setempat.
Mengenai Aturan Hukum Adat, masyarakat adat yang mengalami persoalan baik itu perselisihan dan hal-hal yang menjadi sengketa adat diselesaikan melalui Peradilan Adat yaitu Kerapatan Mantir Adat dan Damang Kepala Adat.
Penyelesaian perkara melalui jalur adat lebih kepada perdamaian dan sanksi sosial, tergantung dari permasalahan yang tejadi di masyarakat.
Dalam hal ini Para Pemangku Adat juga akan membuat penilaian apakah gugatan tersebut dapat diproses secara Hukum adat atau menjadi ranah Hukum Positif.
Misalnya, terdapat suatu sengketa yang Produk hukum lahir dari Hukum Positif hal ini jelas perlu suatu Pembuktian secara Hukum melalui Hukum Positif agar dapat diketahui siapa pihak yang berhak atas suatu obyek sengketa, lain halnya apabila salah satu produk hukum diterbitkan oleh Damang Kepala Adat maka jelas proses melalui Peradilan Adat
Ulasan ini sesuai Perda No 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan adat Dayak Propinsi Kalimantan Tengah adalah dasar hukum bagi Para Pemangku Adat dan Lembaga Adat. (WS – LB1)

