Dari giat tersebut sebanyak 111 orang yang terjaring serta teguran 1 pelaku usaha, dengan keterangan sanksi administrasi 58 orang, sanksi sosial 46 orang, sanksi teguran tertulis 3 orang serta tanpa keterangan 4 orang.
Danramil Pahandut Mayor Inf Heru Widodo selaku Koorlap dalam kegiatan tersebut menyatakan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara rutin dan bersama- sama seluruh stake holder yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di wilayah Palangka Raya.
“Masyarakat sangat menginginkan terwujudnya kondusifitas wilayah juga sangat mengharapkan permasalahan dan Covid-19 segera berakhir. Sehingga mereka mendukung kegiatan yang dilakukan oleh semua unsur aparat pemerintah dalam melakukan penertiban protokoler kesehatan,” ujarnya.
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan dengan menyasar lokasi – lokasi publik, seperti pasar, rumah makan, serta kegiatan masyarakat yang menimbulkan massa jumlah banyak.
(Pendim 1016/Plk)
www.lintasberita1.com *#RSM#*

