Meski demikian, Subandi menegaskan bahwa pelaksanaan regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aturan teknis melalui peraturan wali kota. Dengan demikian, implementasi kebijakan terkait pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan dapat berjalan lebih efektif serta sesuai kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, pembangunan PJU dan penerangan jalan permukiman akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas, ketersediaan anggaran, serta tahapan pelaksanaan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Subandi menambahkan, perda tersebut juga menjadi landasan bagi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dalam melaksanakan program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan.

Ia berharap, penerapan regulasi tersebut dapat mendorong pemerataan penerangan, terutama di kawasan permukiman dan ruas jalan yang masih minim pencahayaan.

“Kami berharap Palangka Raya semakin cerah, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman, sekaligus meminimalkan potensi tindak kriminalitas di kawasan minim pencahayaan,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com