PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Permukiman. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah kota dalam meningkatkan penerangan jalan demi menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (18/5/2026).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembentukan raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Proses pembentukan raperda ini cukup panjang, dimulai dari pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Bapemperda,” ujar Subandi seusai rapat.

Ia menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat legislatif, rancangan regulasi tersebut disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan fasilitasi. Hasil fasilitasi kemudian dibahas kembali oleh Bapemperda guna menyempurnakan substansi aturan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Berdasarkan hasil pembahasan itu, Bapemperda menyatakan raperda ini telah tuntas dan pada hari ini resmi ditetapkan,” katanya.

Meski demikian, Subandi menegaskan bahwa pelaksanaan regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aturan teknis melalui peraturan wali kota. Dengan demikian, implementasi kebijakan terkait pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan dapat berjalan lebih efektif serta sesuai kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, pembangunan PJU dan penerangan jalan permukiman akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas, ketersediaan anggaran, serta tahapan pelaksanaan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Subandi menambahkan, perda tersebut juga menjadi landasan bagi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dalam melaksanakan program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan.

Ia berharap, penerapan regulasi tersebut dapat mendorong pemerataan penerangan, terutama di kawasan permukiman dan ruas jalan yang masih minim pencahayaan.

“Kami berharap Palangka Raya semakin cerah, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman, sekaligus meminimalkan potensi tindak kriminalitas di kawasan minim pencahayaan,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com