Ia menjelaskan, kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau pengurangan pembelian token bagi pelanggan prabayar, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terhadap pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran, baik token maupun abonemen. Perhitungannya secara resmi nanti dari pihak PLN dan ESDM. Intinya pada pembayaran bulan selanjutnya akan ada pemotongan,” jelasnya.

Terkait pendataan penerima kompensasi, Subandi menyebut mekanisme tersebut menjadi kewenangan PLN karena perusahaan memiliki data pelanggan yang tercatat dalam sistem. Data itu menjadi dasar untuk menentukan pelanggan yang memenuhi persyaratan penerimaan kompensasi.

“Kalau berbicara data secara konkret tentu saja di pihak PLN. Siapa yang menjadi pelanggan tentu sudah ada datanya. Nanti data itu menjadi dasar perhitungan sehingga kompensasi diberikan kepada pelanggan yang berhak,” tutupnya.

Subandi berharap PLN tidak hanya memperbaiki keandalan pasokan listrik, tetapi juga meningkatkan kualitas komunikasi dan pelayanan kepada pelanggan. Transparansi informasi, respons pengaduan, serta kepastian kompensasi dinilai penting untuk menjaga hak dan kepercayaan masyarakat. *#TIM#* www.lintasberita1.com