PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – DPRD Kota Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) meningkatkan transparansi informasi pemadaman listrik sekaligus memastikan pelanggan terdampak gangguan kelistrikan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan masyarakat perlu mendapatkan pemberitahuan lebih awal apabila terjadi pemadaman terencana. Informasi tersebut penting agar pelanggan mengetahui penyebab gangguan dan perkiraan waktu pemulihan pasokan listrik.
“Apabila ada pemadaman atau gangguan lain-lain, kami berharap diberitahukan jauh-jauh hari kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui penyebab pemadaman dan kapan akan pulih kembali,” kata Subandi, Jumat (31/7/2026).
Selain keterbukaan informasi, Subandi meminta PLN mengoptimalkan layanan pengaduan agar laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat. Pelanggan, katanya, dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile maupun Call Center 123 ketika mengalami gangguan listrik.
“PLN menyediakan call center yang bisa digunakan masyarakat, yaitu aplikasi PLN Mobile dan Call Center 123. Penjelasan dari PLN, jika laporan itu masuk dan tercatat, akan segera dilayani sesuai wilayah pelayanan,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti hak pelanggan yang terdampak gangguan kelistrikan. Subandi meminta PLN memastikan pemberian kompensasi dilakukan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan jenis layanan dan kriteria pelanggan yang berhak menerimanya.
Ia menjelaskan, kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau pengurangan pembelian token bagi pelanggan prabayar, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terhadap pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran, baik token maupun abonemen. Perhitungannya secara resmi nanti dari pihak PLN dan ESDM. Intinya pada pembayaran bulan selanjutnya akan ada pemotongan,” jelasnya.
Terkait pendataan penerima kompensasi, Subandi menyebut mekanisme tersebut menjadi kewenangan PLN karena perusahaan memiliki data pelanggan yang tercatat dalam sistem. Data itu menjadi dasar untuk menentukan pelanggan yang memenuhi persyaratan penerimaan kompensasi.
“Kalau berbicara data secara konkret tentu saja di pihak PLN. Siapa yang menjadi pelanggan tentu sudah ada datanya. Nanti data itu menjadi dasar perhitungan sehingga kompensasi diberikan kepada pelanggan yang berhak,” tutupnya.
Subandi berharap PLN tidak hanya memperbaiki keandalan pasokan listrik, tetapi juga meningkatkan kualitas komunikasi dan pelayanan kepada pelanggan. Transparansi informasi, respons pengaduan, serta kepastian kompensasi dinilai penting untuk menjaga hak dan kepercayaan masyarakat. *#TIM#* www.lintasberita1.com

