“Jadi itu yang tertuang dalam pasal 16 UUPA.  Selain dari macam hak atas tanah tersebut tidak ada. Yang harus di ingat, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Apabila ada sertifikat lain maka sudah dapat dipastikan itu tidak sah. Bisa sertifikatnya yang tidak benar atau alas haknya yang tidak benar. Tentunya salah satu dari sertifikatnya tersebut bisa dibatalkan,” jelasnya.

Wakil Rakyat asal Dapil V Kalteng, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini menyarankan, saat akan melaksanakan transaksi jual beli tanah, pastikan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan tanah ke kantor pertanahan setempat. 

“Apabila tidak ada sita dan sengketa, barulah tanah dapat disebut aman dan bisa dilakukan pembuatan akta jual beli serta mendapat sah balik nama. Itulah pentingnya melibatkan PPAT dalam transaksi jual beli, guna menghindari terjadinya sengketa tanah dikemudian hari,” pungkasnya. (tim)