PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com, – Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Hj Rusita Irma yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng agar menindak tegas semua pihak yang terlibat didalam kasus mafia tanah.
Hal ini juga bentuk dukungannya terhadap instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit dalam memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Kalteng.
“Jangan biarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah di Kalteng harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat,” katanya, Kamis (14/10/2021).
Dikatakannya juga, pemberantasan dugaan terlibat mafia tanah baik berlatar belakangan korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah ataupun penegak hukum. Bila terbukti terlibat maka petugas kepolisian diminta bersikap tegas.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini menghimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu petugas kepolisian dengan melaporkan jika menemukan adanya praktek tersebut. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk lebih teliti dan harus memahami status serta identitas tanah secara lengkap sebelum membelinya.
Dia juga mengatakan, dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan macam-macam hak atas tanah. Seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

