Diharapkan, masyarakat yang telah diberikan bantuan agar bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam pelaksanaannya, transparan dan dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaannya secara akuntabel.
Selain itu, diharapkan pertemuan dalam acara ini, dapat, 1). Menjelaskan tujuan tentang kegiatan revitalisasi ekonomi tahun 2020. 2). Menjelaskan tentang tertib dan teknis administrasi pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan dan 3). Agar pokmas/poktan /MPA mendapatkan pengetahuan mengenai penggunaan dana bantuan revitalisasi (R3) sesuai proposal yang diajukan/diusulkan.
Karena kegiatan ini ditegaskannya, berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari dana pusat sehingga akan diperiksa oleh badan pemeriksa Keuangan RI yang sebelumnya nya akan ada pemeriksaan dari internal BRG RI dan inspektorat kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. www.lintasberita1.com, #PERDI#

