
PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Lahan dan hutan rawa gambut merupakan suatu ekosistem yang unik namun sangat rentan terhadap gangguan eksternal, seperti kebakaran.
Kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 mengisahkan kerusakan ekosistem gambut yang luar biasa. Sehingga pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo membentuk suatu badan restorasi gambut yang akan bekerja memulihkan kerusakan gambut di 7 provinsi di Indonesia, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Lahan gambut yang terbakar di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan yang terluas, sehingga menjadi prioritas dalam pelaksanaan restorasi gambut di Indonesia.
Kegiatan restorasi gambut pada intinya terdiri dari 3R yaitu, rewetting/ R1 yaitu melalui pembangunan sekat kanal (canal blocking), penimbunan kanal (canal backfilling, pembuatan sumur bor (deep wells).
Kedua Revegetasi /R2 yaitu pembuatan persemaian, pembibitan, penanaman dan regenarasi alami dan Revitalisasi/ R3 diantaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal melalui bantuan ekonomi produktif.
“Program revitalisasi ekonomi diberikan kepada masyarakat terdampak restorasi maupun kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya pembebasan lahan gambut kepada masyarakat peduli api (MPA) atau masyarakat peduli tabat (MPT) dengan memberikan bantuan ekonomi produktif. Sebelum bantuan diberikan, masyarakat akan diberikan pengetahuan atau gambaran revitalisasi ekonomi yang sudah diberikan kepada masyarakat di tahun Sebelumnya,” terang Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Esau, S.si, M.Kes, melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ir. Yuniarti Budi Putriani, saat acara Pelatihan Administrasi Keuangan Revitalisasi Bantuan Ekonomi Masyarakat Sekitar Lahan Gambut, pada Rabu 4 November 2020, berlokasi di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya.

