“Dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran minat investasi di sektor minerba, yang sebelumnya didominasi batubara, emas dan bijih besi, belakangan ada fakta di lapangan bahwa produk pasir dan sejenis (Silka, Kuarsa dan lain-lain) ternyata cukup berpotensi,” beber Aster.

Dengan berdasarkan situasi dan kondisi yang demikian itu, Pemerintah Pusat pun mengeluarkan suatu kebijakan baru yang tentu saja akan sangat berdampak bagi investasi di Daerah khususnya sektor Minerba yakni, dengan ditetapkannya Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang diyakini akan mempengaruhi kinerja Perdagangan Luar Negeri di Daerah terutama di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalimantan Tengah.

Oleh karena itu, Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan direktorat jenderal perdagangan luar negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI sangat Concern untuk menyelenggarakan kegiatan FGD ini.

“Saya berharap melalui kegiatan FGD ini dapat memberikan gambaran informasi dan hal-hal teknis terkait lainnya yang bermanfaat bagi daerah khususnya pelaku usaha sektor Minerba, guna semakin mendorong kinerja perdagangan luar negeri untuk kemajuan masyarakat Kalimantan Tengah yang Semakin Berkah,” pungkasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng Aster Bonawaty Mangkusari membuka secara resmi kegiatan FGD.