Ia menuturkan, sebelumnya telah melakukan kordinasi dengan pihak Provinsi dan Tim Kampanye Paslon, namun ternyata tidak digubris dan terpaksa kami yang bertindak untuk menertibkan bersama leading sektor. Terkait kordinasi ke Provinsi karena baleho/spanduk sosialisasi Sugianto Sabran tentang Covid-19. Karena sesuai aturan itu tidak boleh, dan bukan APK yang ditetapkan KPU.

“Bagaimana yang mengatakanannya, ibaratnya itu baleho ini kalo di lepaskan tidak apa-apa, kalo dibiarkan tidak dilepas ya syukur,” tukas Hatdwi. www.lintasberita1.com, #TIM#