
PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Memasuki tahapan pemilu Gubernur di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Pasangan Calon Gubernur diharuskan untuk melepaskan baliho/spanduk non Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang sifatnya adalah untuk sosialisasi ataupun himbauwan.
Hatdwi Noperi selaku Ketua Panwascam Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, kepada lintasberita1.com menjelaskan, karena saat ini Paslon sudah ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, jadi spanduk/baliho non APK harus dilepaskan.
Lanjutnya, sebetulnya untuk pelepasan atribut non APK tersebut harus dari kedua Paslon yang kini sudah ditatapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Namun karena tidak ada gubrisan dari kedua paslon, maka kami mengajak leading sektor untuk menurunkan atribut non APK tersebut, bersama Kasi trantib Kecamatan, Satpol PP, didampingi anggota TNI dan POLRI. Sementara kami Panwascam memastikan bahwa proses penurunan sudah dilakukan.

Harus diketahui, pada saat masa kampanye mulai tanggal 26 September – 05 Desember 2020, atribut yang boleh dipasang hanyalah APK yang memuat nomor urut tanda gambar, visi misi, program kerja ataupun ajakan, dan sesuai dengan desain yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Sejahuh ini kami sudah menurunkan 50 atribut non APK, yaitu 45 baleho himbauan milik Sugianto Sabran, dan 5 baleho milik Ujang Iskandar,” ungkap Hatdwi.

