Titis mengungkapkan, hasil dari kegiatan tersebut diadapatkan 12 buah kendaraan, 16 SIM, dan 43 STNK, yang berhasil diamankan pihaknya, karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tambahnya, dalam kegiatan tersebut juga setidaknya ada sekitar lima orang anak yang masih duduk dibangku sekolah, mengendarai ranmor yang tentunya belum cukup umur.

“Sebagaimana dalam undang-undang, yang boleh menggunakan ranmor adalah anak berusia 17 tahun. Karena usia 17 tahun, seseorang sudah bisa mengajukan pembuatan SIM,” jelas Titis. Www.lintasberita1.com, #PERDI#