“Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya bukti kepemilikan yang sah dan prosedur penyelesaian yang benar agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” lanjutnya.
Mukarramah menilai, langkah pencegahan melalui edukasi dan pendampingan lebih baik dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pertanahan melalui jalur yang tepat tanpa memperburuk hubungan antarwarga.
Karena itu, ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat kelurahan, dan masyarakat. Kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui sosialisasi, konsultasi, serta pendampingan administrasi pertanahan secara berkelanjutan.
Sekretaris DPW Partai NasDem Kalimantan Tengah itu berharap, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan semakin meningkat. Kepastian hukum atas kepemilikan lahan, menurutnya, menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Dengan demikian, konflik pertanahan dapat diminimalkan dan masyarakat dapat hidup lebih tertib serta nyaman,” tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

