PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Drs.Edi Swasono.MM menggelar Jumpa Pers Ungkapan Selama Tahun 2020, terkait kegiatan BNN dan penyalahgunaan serta pengungkapan narkoba yang terjadi disepanjang tahun 2020. Selasa (22/12/2020) Pagi, Di Kantor BNN Provinsi Kalteng Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya.

Dalam paparannya, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs.Edi Swasono.MM mengatakan bahwa sepanjang tahun 2020 BNN beserta jajaran berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika dengan rincian yaitu BNNP Kalteng sebanyak 10 kasus, BNNK Palangka Raya sebanyak 5 kasus, dan BNNK Kobar sebanyak 3 kasus dengan total keseluruhan pengungkapan kasus sebanyak 18 kasus Tindak pidana Narkotika, dengan total keseluruhan 25 orang tersangka dan dengan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5.716,47 gram Shabu, 400.000 butir Carisoprodol,dan 25,88 gram Tembakau Gorila.

Selama tahun 2020 BNN juga telah merehabilitasi penyalahguna narkoba sebanyak 206 orang,sementara untuk layanan pasca rehabilitasi sebanyak 49 orang,yang mendapat layanan dari petugas Agen Pemulihan(AP) dan petugas Pasca rehabilitasi BNN Kalteng.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa untuk di Kalteng sendiri angka penyalahgunaan narkoba berada di kisaran angka 0,7 % sekitar 10.004 jiwa penduduk yang terdeteksi sebagai pecandu Narkoba dari total 2.714.900 penduduk yang ada di Kalimantan Tengah.