Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan, karena sangat merugikan dampaknya bagi kesehatan serta menjadi kabut asap yang dapat mengganggu aktifitas kita sehar-hari. Bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan baik perorangan atau korporasi akan kami tindak tegas sesuai hukum dan perundang–undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, pada semua kesempatan Camat Arut Utara, M. Nursyah Ikhsan mengatakan tak henti-hentinya sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya membakar lahan serta dampak negatif yang ditimbulkan. Camat juga telah melakukan himbauan itu kepada seluruh masyarakat desa dalam semua kesempatan bahkan dalam musyawarah desa (Musdes) telah di sampaikan kepada masyarakat.

Bahkan, Camat telah memerintahkan seluruh Kades dan perangkat desa untuk membentuk masyarakat peduli api dalam rangka mengantisipasi dan mencegah hal tersebut. Namun, sambung Camat, masih ada juga warga yang mungkin belum mendengarkan atau karena disuruh seseorang untuk kepentingan tertentu.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Padahal setiap pertemuan di desa selalu kami sampaikan larangan itu,” tandas Ikhsan kepada awak media. (SM-LB1)