Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Seorang warga Desa Kerabu berinisial TT (58) Kecamatan Arut Utara (Arutara) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah digelandang ke Mapolsek Aruta saat melakukan pembakaran lahan yang berada di Desa Kerabu, Selasa (21/07/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Arutara Ipda Rahis Fadillah, menjelaskan, pelaku TT tertangkap tangan pada saat personel Polsek Aruta bersama Tim Satgas Karhutla Arutara melaksanakan pemadaman kebakaran lahan di lokasi tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Aruta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ditanya pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja melalukan pembakaran lahan tersebut,” jelas Rahis, seperti yang dilansir media persbhayangkara.id.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil keterangan yang didapat, pelaku TT diperintahkan oleh pemilik lahan tersebut untuk membakar lahannya seluas 5 hektar yang berada di Desa Kerabu dengan imbalan upah sebesar 2,5 juta setiap hektarnya.

Atas keterangan tersebut, Polsek Aruta langsung bergerak untuk mengamankan pelaku kedua, yaitu pemilik lahan tersebut yang berinisial PT (30) di kediamannya di Kelurahan Pangkut Arutara.

“Pelaku TT melakukan penebangan hutan sejak pertengahan bulan puasa dan baru dua hari ini melakukan pembakaran lahan dikarenakan cuaca yang mendukung. Luas yang sudah terbakar sebesar 4 Hektar dan sudah berhasil kami padamkan,” jelas Kapolsek.