
Jad, yang ingin memanfaatkan aset Pemda berupa gedung adalah dengan menyewanya. “Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai,” lanjut Kabid BKAD membacakan Peraturan Pemerintah.
Terhadap yang sudah-sudah, saat ini sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. “Pinjam pakai gedung dianggap temuan bagi KPK, dan KPK mengharuskan Pemda membuat MoU dengan Kejaksaan untuk menginventarisir aset-aset milik Pemda,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfosabtik Kalteng Agus Djunaidi mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi dibentuknya organisasi AJV di Kalteng. “Ini yang saya tunggu selama ini, semoga dengan adanya organisasi AJv dapat menjelaskan dasar-dasar dalam pengambilan Video bagi wartawan yang bergerak di bidang Vidio Visual,” ucapnya. www.lintasberita1.com, #PERDI#

