PALANGKA RAYA. lintasberita.com – Ratusan Mahasiswa yang berasal dari Aliansi Gerakan Delapan September yang terdiri dari berbagai universitas di palangka raya melakukan aksi damai tolak undang-undang omnibus law atau cipta kerja di depan gedung DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Kamis (08/10/2020) Pagi.
Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (5/10) lalu, banyak buruh dan mahasiswa yang keberatan dan tidak setuju, yang pada akhirnya melakukan demonstrasi dibeberapa kota dan kabupaten yang ada di Indonesia termasuk di Kota Palangka Raya.
Sejumlah mahasiswa menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menghilangkan sejumlah hak fundamental para pekerja dan buruh.
Massa menuntut agar DPRD Kalteng dapat menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat, sebagai pertimbangan untuk membatalkan pengesahan UU yang menuai polemik tersebut.
“Tentunya kami sangat kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPR-RI karena sudah mengesahkan UU Ciptaker. Yang dimana kami menilai UU itu mengebiri hak-hak buruh dan lebih memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK,” ucap salah satu orator kepada media.
Lebih lanjut, ia menambahkan sejumlah pasal dalam UU Ciptaker memang menjadi sorotan publik karena banyak berubah dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan itu dianggap lebih mementingkan kepentingan investor ketimbang hak pekerja.


