PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Rangkaian kegiatan Tim Satgas Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan Covid 19 Kota Palangka Raya, di awali dengan apel malam bersama di Posko Satgas Covid 19 Kantor BPBD Kota Palangka Raya, jalan Badak Induk Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya. Kamis (17/09/2020) Malam
Personil Satgas yang terdiri dari TNI, POLRI, POL PP Kota P. Raya, DISHUB Kota P. Raya, BPBD Kota P. Raya, DINSOS Kota P. Raya, DISKOMINFO SP Kota P. Raya, DISPARBUDPORA Kota P. Raya, DAD Kota P. Raya, MDMC Kota P. Raya, ANSOR/BANZER Kota P. Raya dan DMI Kota P. Raya ini selanjutnya akan melakukan penindakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan di tiap tiap sasaran yang sudah di tentukan.
Rangkaian kegiatan dan sasaran meliputi kongres I masyarakat dayak lintas daerah aliran sungai kalimantan tengah 2020 yang bertempat di Sport Center Jl. Tjilik Riwut Km.5 depan Swissbel Hotel Danum Internasional, ruas Jl. G. Obos Induk lajur kiri dan kanan depan ruko MEC Indonesia yang terdapat 78 Orang pelanggar tidak kenakan masker saat berkendara/melintas.
Pada kesempatan tersebut Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo selaku Koordinator Tim Satgas URC Covid 19 Kota Palangka Raya mengatakan kegiatan operasi ini untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat dengan ajuan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 yang sudah di keluarkan Walikota Palangka Raya. “Operasi ini kita gelar secara rutin tiap hari, guna untuk mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan demi kepentingan bersama.” ungkap Danramil.


