Dalam kegiatan operasi tersebut terjaring 78 pelanggar dengan ketentuan Denda Administratif Bayar Ditempat sebesar @Rp.100.000,- sebanyak 2 Orang serta Sanksi Sosial sebanyak 76 Orang. “Di harapkan dengan di syahkannya Perwali Nomor 26 Tahun 2020 ini warga Kota Palangka Raya bisa lebih mentaati aturan pemerintah setempat, sehingga pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Palangka Raya bisa di minimalisir.” Tutup Mayor Heru.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*
Halaman

