PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta (Remaja, Anak Anak dan Wanita) berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MH yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepada adik tirinya sebut saja bunga pada Sabtu (11/07/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. dididampingi Kasubdit IV / Renakta saat di jumpai di ruang kerja Kasubdit Renakta, Selasa (21/07/2020) pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar dari Laporan Polisi Nomor : LP/L/158/VII/RES.1.24./2020/SPKT tanggal 11 Juli 2020 yang dilaporkan oleh Ibu korban sendiri.

Setelah menerima laporan tersebut tim dari subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan pengejaran dan rekam jejak pelaku. Setelah dilakukan pencarian dan rekam jejak selama tiga jam setelah laporan diterima akhirnya pelaku dapat ditemukan di kediaman kakak pelaku di Kasongan, Kabupaten Katingan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polda Kalteng.

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut juga diamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu dengan bercak cairan warna kuning (Nanah), Satu buah pampers warna putih dengan bercak cairan warna kuning (Nanah) serta satu Visum Et Repertum dari korban.