Kabidhumas menyampaikan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Disini kami menyampaikan juga bahwa orang tua dari korban yang mana orang tua pelaku tersebut sangat berat melaporkan hal tersebut, namun hukum harus tetap dilaksanakan agar memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkas Hendra.

www.lintasberita1.com #RISMAN#