PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Permukiman. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah kota dalam meningkatkan penerangan jalan demi menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (18/5/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembentukan raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Proses pembentukan raperda ini cukup panjang, dimulai dari pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Bapemperda,” ujar Subandi seusai rapat.
Ia menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat legislatif, rancangan regulasi tersebut disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan fasilitasi. Hasil fasilitasi kemudian dibahas kembali oleh Bapemperda guna menyempurnakan substansi aturan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan hasil pembahasan itu, Bapemperda menyatakan raperda ini telah tuntas dan pada hari ini resmi ditetapkan,” katanya.

