PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengimbau para pelaku usaha memahami ketentuan Pajak Air Tanah (PAT) yang berlaku di daerah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait kewajiban perpajakan.
Khemal menilai, pemahaman terhadap aturan perpajakan daerah perlu terus ditingkatkan karena masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui jenis kegiatan usaha yang menjadi objek Pajak Air Tanah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memperkuat sosialisasi agar informasi mengenai ketentuan, objek, dan kewajiban pajak dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat.
“Beberapa sektor usaha yang dikenakan Pajak Air Tanah antara lain usaha pencucian kendaraan bermotor, hotel, kolam renang, depo air minum isi ulang yang memanfaatkan air tanah, serta perusahaan yang menggunakan sumber air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Khemal, pelaksanaan pemungutan PAT harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan. Sosialisasi yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka tanpa menimbulkan persepsi yang keliru mengenai penerapan pajak daerah.

