“Transparansi sangat penting dalam kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum kepada para wajib pajak sehingga pelaksanaan aturan dapat berjalan secara adil dan akuntabel,” ujarnya.

Khemal berharap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Upaya tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Pajak Air Tanah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, kepatuhan wajib pajak yang didukung pemahaman regulasi dapat membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan tersebut selanjutnya dapat menunjang pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. *#TIM#* www.lintasberita1.com