PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – DPRD Kota Palangka Raya mengesahkan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah meningkat sekitar Rp28,87 miliar dibandingkan APBD murni 2026.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melalui sejumlah tahapan hingga mencapai persetujuan bersama.

“Agenda pertama rapat paripurna ini adalah pengesahan hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah melalui proses pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD,” ujar Subandi.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah peningkatan target pendapatan daerah dari semula sekitar Rp1,197 triliun menjadi Rp1,226 triliun.

Dengan demikian, terdapat tambahan pendapatan sekitar Rp28,87 miliar dibandingkan target yang ditetapkan dalam APBD murni 2026.

“Disepakati bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar Rp28,8 miliar dibandingkan dengan yang telah ditetapkan pada APBD murni,” katanya.