BARITO TIMUR, lintasberita1.com – Berawal dari informasi Masyarakat Anggota Satresnarkoba Polres Bartim, serta dibackup anggota Sat Reskrim dan di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, berhasil meringkus 2 (dua) orang pengedar sabu di Jalan A.Yani Watas Desa Jaar RT.11, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah, Rabu (02/10/2019) sekitar jam 12.00 WIB.

Diketahui tersangka adalah ANDI PRATAMA Als ATAK Bin SUPIANOR, (27) dan SYAIFUDIN JUHRI Als UDIN Bin JUHRANI (Alm), (44) dengan barang bukti yang diamankan berupa: 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam No Imei 359755062802901 milik sdr. SYAIFUDIN JUHRI Als UDIN Bin JUHRANI (Alm).

1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG warna SILVER No Imei 355210093600324/01milik sdra. ANDI PRATAMA Als ATAK Bin SUPIANOR, Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda REVO warna hitam No.Pol DA 2846 HF beserta anak kunci.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, S.I.K, MH., melalui Kasatresnarkoba Polres Bartim Iptu Ferry Endro P, mengatakan, informasi mengatakan terlapor akan membeli narkotika dari Kalimantan Selatan untuk diedarkan di wilayah Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur.