Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur serta dibackup anggota Sat Reskrim dan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur untuk melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan terlapor.
Sekitar jam 12.00 WIB pada saat terlapor melintas di Watas Desa Jaar RT. 11, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, kedua terlapor yang mengendarai sepeda motor pun diberhentikan dan ditangkap.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong baju sebelah kiri milik terlapor ANDI PRATAMA Als ATAK Bin SUPIANOR,” jelas Ferry.
Kemudian Kedua terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
“kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ferry. Www.lintasberita1.com, #PERDI#

