PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Organisasi KONI memiliki aturan yang berlaku untuk mengatur kelancaran roda organisasi, termasuk aturan tentang kegiatan musyawarah internal di dalam KONI itu sendiri yang tertuang dalam AD/ART KONI, seperti musyawarah tingkat provinsi, yaitu: Musorprov dan Musorprovlub.
Kedua jenis musyawarah tersebut dirancang untuk mengakomodir dinamika yang berkembang dalam tubuh organisasi KONI, demi tercapainya kelancaran aktivitas organisasi KONI yang selalu berkembang.
“Menyikapi perkembangan yang ada, yakni antara Ketua Umum KONI Kalimantan Tengah Aries Narang dengan Anggota KONI Kalteng itu sendiri, sepenuhnya itu urusan internal KONI Kalteng dengan para anggotanya,” terang Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kalteng, Falery Tuwan, SE, MM., saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/09/2019) sore.
Dengan adanya rencana musyawarah yang akan dilaksanakan masing-masing pihak dalam tubuh KONI Kalteng, hendaknya masing-masing dapat kembali pada ketentuan resmi yang tercantum dalam AD/ART KONI.
“Karena menurut saya, menggunakan Musorprov ataupun Musorprovlub itu sama saja, semuanya baik dan legal asalkanmemenuhi syarat masing-masing, silahkan dimusyawarahkan dengan ketentuan dan aturanyang berlaku dalam organisasi KONI. Jika sudah memenuhi persyaratan yang berlaku, silahkan lanjutkan saja.” tegas Falery.

